A. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Visi :
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
Misi :
1. peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
4. Mewujudkan Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.
B. DITJEN PAS
VISI:
Menjadi lembaga yang akuntabel, transparan dan profesional dengan didukung oleh petugas yang memiliki kompetensi tinggi yang mampu mewujudkan tertib pemasyarakatan.
MISI:
1. Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan terhadap hukum dan hak asasi manusia;
2. Membangun kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan;
3. Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan;
4. Mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan stakeholder.
SASARAN
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki sebelas sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi.
Dari sebelas sasaran tersebut yang terkait dengan Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah :
1. Seluruh pegawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum;
2. Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya.
C. BAPAS BANJARMASIN
VISI:
Terwujudnya Pembimbing Kemasyarakatan yang profesional, handal dan tanggung jawab untuk mewujudkan pulihnya kesatuan hubungan hidup,penghidupan dan kehidupan Klien Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan YME
MISI:
1. Mewujudkan Litmas yang objektif, akurat dan tepat waktu
2. Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan
3. Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta pemajuan dan perlindungan HAM
4. Pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum
:: | Orang Tuaku Tidak Mencintaiku, Mengapa Aku Harus Menjadi Anak Baik? |
:: | Tuntutan ASN Zaman Now |
![]() |
Hari Ini | : 38 |
![]() |
Kemarin | : 75 |
![]() |
Bulan ini | : 1349 |
![]() |
Tahun ini | : 1349 |
![]() |
Hits Hari ini | : 15859 |
![]() |
Total Hits | : 3117064 |
![]() |
Now Online | : 11 User |